Jambi
Dua wartawan Alami Kekerasan saat bertugas, IJTI Jambi Lapor Kedewan Pers
Foto : Istimewa
Jambi - Dua orang awak media Jambi menjadi korban kekerasan saat melaksanakan tugas peliputan kegiatan ilegal di salah satu SPBU yang terletak di jalan lingkar arah bandara kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Sabtu sore (29/05/21).
Seperti yang disampaikan Suci Anissa Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Jambi (IJTI) dirinya menerima informasi bahwa dua Jurnalis liputan wilayah kabupaten Bungo atas nama Taufik dari TV One dan Yadi dari Media Jambi One menjadi korban kekerasan.
"Saat itu mereka tengah meliput kegiatan ilegal di sebuah SPBU di kabupaten Bungo, tepatnya dijalan lingkar arah ke Bandara Kota Bungo. dimana sebelumnya kedua jurnalis tersebut mendapatkan informasi jika di SPBU itu terjadi kegiatan pengangkutan bahan bakar menggunakan truk dan tangki Seca ilegal, Untuk memastikan informasi tersebut, keduanya menunggu dan memantau aktifitas di SPBU" sebutnya
Setelah menunggu, menjelang magrib terlihat sebuah mobil truk yang berisikan tangki minyak, tengah melakukan pelangsiran minyak. Melihat aktifitas tersebut, keduanya langsung menghampiri Lokasi SPBU dan meminta izin kepada sopir truk untuk di dokumentasikan dengan cara mengambil foto dan video kegiatan tersebut.
"Namun tak berapa lama,keduanya diserang oleh oknum pelangsir minyak dan oknum petugas SPBU yang tengah melakukan pengisian bahan bakar. Atas tindakan brutal yang dilakukan oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU, kedua jurnalis tersebut menderita luka pada bagian wajah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hanafie Bungo untuk mendapatkan perawatan medis" Terangnya.
Dalam kejadian ini kamera handycam milik salah seorang jurnalis itu pun ikut dirusak oleh pelaku, Atas kejadian itu IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras peristiwa yang dialami oleh dua orang Jurnalis tersebut.
"Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan,dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus tersebut" paparnya.
Dia menambahkan, Intimidasi atau kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi,
"Untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak agar dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis, sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan. Pernyataan sikap ini juga disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan ke Dewan Pers di Jakarta" tutupnya.
Penulis : Jeki
Editor : Septian