Dugaan Pungli Sertifikat tanah, Oknum DPRD Tebo Dilaporkan Ke Kejagung

 


JAKARTA- Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri (LSM Forcin) melaporkan oknum anggota DPRD (Dewan) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam aksi damai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan DPP Partai Golkar, Rabu (22/6/2022). 

Oknum Dewan tersebut diduga telah menyalahi wewenang sebagai anggota Dewan dengan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di 5 (lima) Desa yang berada di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Aksi damai digelar di halaman kantor kejaksaan agung RI, Jakarta dipimpin oleh koordinator aksi Julius Rangga Saputra, SE (Julius) yang sekaligus pendiri dan Ketua Umum LSM Forcin.
 
“Yang terjadi di kabupaten Tebo, ada pungutan yang jumlahnya bervariasi dari Rp. 1 Juta hingga Rp. 3,5 Juta untuk satu sertifikat, yang diduga dilakukan oleh orang dekat oknum anggota Dewan Kabupaten Tebo bernama Mazlan,” kata Julius.


Julius menerangkan, untuk kepengurusan di Desa Pentas Tuo yang mendapat sertifikat sebanyak 200 Sertifikat di urus oleh BT, sedangkan di Desa Tambun Arang yang mendapat sertifikat sebanyak 80 Sertifikat di urus oleh HA, untuk Desa Tanah Garo mendapat Sertifikat sebanyak 72 sertifikat diurus oleh SM yang saat ini sudah meninggal dunia.

Seterusnya, untuk di Desa Embacang Gedang mendapat Sertifikat sebanyak 92 sertifikat di urus oleh DR, sedangkan untuk Desa Bangko Pentas mendapatkan sertifikat sebanyak 120 Sertifikat diurus oleh HN.

Dalam aksi pengantar Laporan ke Kejagung RI tersebut, Julius memyebutkan membawa surat bukti tambahan yaitu dua buah surat pernyataan tertulis dari dua orang warga kabupaten Tebo yang ditandatangani di atas materai, satu orang yang menyatakan membayar Rp. 1 Juta dan satu orang lagi membayar Rp. 4 Juta.
 
Keseluruhan jumlah sertifikat dari 5 Desa tersebut berjumlah 564 Sertifikat yang semuanya diduga membayar kepada oknum yang di duga orang Dekat Anggota DPRD kabupaten Tebo tersebut.

Dari penelusuran media ini di lapangan, pada surat pernyataan LSM Forcin kepada Kejaksaan Agung RI ada beberapa peryataan sikap, yaitu sebagai berikut :

1. Melaporkan kepada Kejaksaan Agung RI adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan anggota DPRD kabupaten Tebo, diduga melakukan pemungutan dana sertifikat Prona sebanyak 432 Excamplar.


 
2. LSM Forcin meminta kepada Kejaksaan Agung RI memanggil nama-nama yang disebut di dalam Laporan untuk diminta keterangan agar terang benderang atas kasus yang dilaporkan.

3. LSM Forcin meminta Kejagung RI untuk memanggil oknum anggota DPRD kabupaten Tebo diduga terlibat aktif dalam kasus yang di Laporkan yaitu Mazlan S. Kom.

4. LSM Forcin juga mempertanyakan tindak lanjut dari Laporan surat Nomor : 08/SEK/LSM/FORCIN/RPI/llX/2021 Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU Provinsi.

5. LSM Forcin meminta Kejagung RI Perintahkan Kejati Jambi menindak lanjuti laporan Nomor : 001/AAPJ-JAMBI-2022 Tanggal 18/5/2022 Laporan soal dugaan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh Kejati Jambi.

Dari keterangan Julius, aksi damai LSM Forcin berlangsung lancar, disambut oleh bagian Puspenkum Kejagung RI dan Laporan LSM Forcin diterima oleh Herwan Kurniawan yang mengatakan akan melanjutkan laporan tersebut kepada pimpinan dan Laporan pengadauan dari LSM Forcin akan segera diproses dan ditindaklanjuti. (Tim)