Masyarakat Desa Teluk Jambu Tuntut Hak nya ke Perusahaan Perkebunan
Jambizone.com - Masyarakat Desa Teluk Jambu kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi Menuntut Hak masyarakat kepada salah satu perusahaan perkebunan yang ada di Desa tersebut, Jumat (05/07/24).
Sebagai bentuk perjuangan, Masyarakat menunjuk Ubaidillah,S.H yang merupakan seorang advokat di tunjuk menjadi ketua koordinator sebagai bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut hak hak masyarakat kepada salah satu perusahaan perkebunan yang ada di Desa Teluk Jambu Kecamatan Taman Rajo.
Di tunjuk nya Ubaidillah, S.H selaku ketua koordinator demi mendapatkan keadilan yang mana selama berdirinya perusahan tersebut tidak pernah melakukan kewajiban perusahaan yang di amanatkan oleh undang - undang.
Saat di wawancarai di kantor advokat di jambi beliau menyampaikan benar sudah di tunjuk oleh masyarakat sebagai ketua koordinator untuk menuntut hak masyarakat yang di amanatkan undang-undang terutama amanat Permentan 98/2013 tepat nya pasal 15 kata beliau, dan masih banyak kewajiban lain yang tidak dilaksanakan perusahaan sesuai permentan tersebut termasuk kewajiban sosial terhadap masyarakat yang ada di Desa.
"Seharusnya kehadiran sebuah perusahaan besar di suatu wilayah memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitar, terutama dampak ekonomi tapi sebaliknya kehadiran perusahaan ini malah membuat masyarakat di desa saya menderita, bagaimana tidak sebelum kehadiran perusahaan tersebut masyarakat cukup sejahtera dengan kehidupan sebagai petani sawah, walaupun hanya sawah tadah hujan yang hanya bisa bertani setahun sekali tetapi hasil nya bisa untuk makan setahun, sementara sekarang lahan pertanian di Desa sawah menjadi kering dan gersang akibat adanya kanal yang cukup lebar dan dalam begitu juga ketika datang musim banjir air terlalu cepat masuk ke pemukiman dan lahan pertanian kerena perusahaan membuat tanggul lebih tinggi dari rumah warga" ungkapnya.
Saat di tanya apa langkah yang akan diambil setelah ditunjuk sebagai ketua koordinator mayarakat beliau menyampaikan, Pihaknya akan menyurati perusahaan agar melaksanakan kewajiban perusahaan sesuai permentan,
"Selanjutnya menyurati BPN Muaro Jambi untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait izin perusahaan, kemudian Bupati Muaro Jambi, dan dinas instansi terkait agar mengkaji ulang terkait izin perusahaan tersebut karena banyak kejanggalan atas perizinan perusahaan ini, dan terakhir kita juga akan menyurati kementrian dan BPK presiden agar melakukan pengawasan atas penyelesaian persoalan ini" tutupnya. (Jek)