Beli Baju Lebaran Ke Kota Jambi Siapkan Dulu Surat Izin dari RT

foto : Di Salah Satu Pusat Perbelanjaan

Jambi - Wabah Corona masih terus terjadi di negeri Jambi, dengan kondisi status zona yang menunjukkan warna kuning dan oranye maka pemerintah provinsi jambi Memberlakukan larangan Mudik antar kabupaten atau kota dalam provinsi Jambi yang akan di berlakukan mulai tanggal 06 Sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, Sabtu (01/05/21).

Lalu bagaimana dengan masyarakat kabupaten yang berada di sekitar kota Jambi jika ingin berbelanja kebutuhan lebaran seperti pakaian dan sebagainya, tentu saat datang ke kota Jambi harus melalui pos penjagaan yang telah di siapkan pemerintah.

Menyikapi hal itu, Pemerintah kota Jambi Masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran ke kota Jambi, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya masyarakat dari kabupaten Muaro Jambi yang bisanya berbelanja kebutuhan lebaran di kota Jambi, silahkan saja" kata Wali kota Jambi Syarif Fasyah.

Meski demikian masyarakat yang ingin memasuki wilayah kota Jambi pada tanggal 06-17 Mei 2021 nanti harus membawa surat izin jika ingin Di perbolehkan memasuki kota Jambi.

"Tentunya saat memasuki wilayah kota Jambi harus melalui pos penjagaan yang ada, jadi setidaknya harus membawa surat izin minimal dari RT setempat" tambahnya.

Selain itu, Walikota Jambi melarang Masyarakat yang hanya sekedar jalan-jalan atau melakukan kegiatan yang tidak perlu ke kota Jambi saat larangan mudik lebaran sudah di berlakukan.

"Kalau cuma untuk berwisata atau sekedar jalan-jalan sebaiknya tidak perlu" tutupnya.

Penulis : Jeki Santoso
Editor    : Septiani