Pemprov Larang Mudik Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

Foto : Pemudik yang disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di perbatasan

Jambi - Pemerintah provinsi Jambi melarang Masyarakat melakukan mudik lebaran antar Kabupaten atau kota dalam provinsi Jambi, Tak hanya itu pos penjagaan antar kabupaten-kota dalam provinsi Jambi juga diperketat, Jum'at (30/04/21).

Hal ini dilakukan mengingat ada tujuh daerah yang berstatus zona Orange di dalam provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, kota sungai penuh, kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab timur, Tebo, dan Bungo.

"Sisanya termasuk zona kuning, seperti kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Tanjab barat,  jadi provinsi Jambi masih belum aman dari resiko Penyebaran covid-19" sebut Sudirman Sekretaris daerah provinsi Jambi.


Foto : Sudirman Sekretaris daerah provinsi Jambi

Larangan mudik lebaran Idul Fitri ini berlaku pada tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang, atau H-7 lebaran hingga H+7 lebaran.

"Jika masyarakat melakukan mudik pada tanggal tersebut maka saat melintasi pos penjagaan di perbatasan Kabupaten atau kota langsung di suruh putar balik" tambahnya.

Namun untuk wilayah kabupaten atau kota yang menyatu masih di perbolehkan, seperti Kota Jambi dengan Muaro Jambi, Kota Sungai penuh dengan Kabupaten Kerinci.


Penulis : Jeki Santoso
Editor    : Septiani