Satgas Covid-19 Muaro Jambi Perketat Pintu Masuk Provinsi Jambi, 4 Bus Putar Balik


Foto : Bus yang di Stop Dan Putar Balik oleh petugas

Muaro Jambi - Kepolisian Polres Muaro Jambi Bersama Aparat TNI, dan Dinas kesehatan Kabupaten Muaro Jambi melakukan Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino Kecamatan, Mestong Kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi, Rabu (28/04/21).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menyebut, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April Sampai dengan 24 Mei 2021.

"Dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021, Mari kita dukung kebijakan tersebut dan semangat dalam bekerja" sebutnya.

Foto : Petugas saat memeriksa dokumen kelengkapan pengedara

Dalam kegiatan ini, Tim Satgas Melakukan penyetopan kendaraan yang ber plat atau nomor polisi luar dan dalam daerah yang hendak berpergian Mudik Melintasi Provinsi Jambi.

"kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Serta pengendara agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1x24 Jam" tambahnya.

Selain itu, Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen agar melakukan Rapid dirumah sakit terdekat.

"Dalam kegiatan ini Ada 4 Bus yang kita suruh putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas covid19, antara lain Bus Tujuan Semarang dengan penumpang Berjumlah 47 orang dengan nopol BN 7623 JU, Bus Tujuan Lampung Berjumlah 20 orang Penumpang nopol Z 7638 MG, Bus Tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang nopol B 7843 TW, Dan satu Mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat keterangan Swab Antigen, di putar balik" tutupnya.

Penulis : Jeki Santoso
Editor    : Septiani