Bupati Masnah Sampaikan Ranperda APBD tahun 2020 Dalam Paripurna DPRD Muaro Jambi

 

Foto : Bupati Muaro Jambi Masnah Busro Bersama ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi


Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi Masnah Busro Secara resmi menyampaikan Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2020, Dalam Rapat paripurna DPRD Muaro Jambi, di ruang rapat utama gedung DPRD Muaro Jambi, Kamis (03/06/21).

Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti, didampingi wakil ketua DPRD Haikal, dihadiri para unsur pimpinan dan anggota DPRD yang hadir, serta OPD dan tamu undangan lainnya.

Bupati Muaro Jambi Masnah Busro mengatakan, Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Di dalam Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” sebutnya.

Dimana Pada Tahun Anggaran 2020 lalu,  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Belanja dan Tranfer Daerah, Rencana Pengeluaran Belanja sebesar 1 Triliun 472 Milyar rupiah, Terealisasi sebesar 1 Triliun 391 Milyar atau sebesar 94,52% dari yang direncanakan, Defisit sebesar 93 milyar 941 juta rupiah, sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar 26 milyar 386 juta rupiah,kemudian Belanja Hibah tahun Anggaran 2020 sebesar 5 milyar 842 juta rupiah.

"Sedangkan Pendapatan Asli Daerah yaitu Realisasi Penerimaan PAD pada tahun Anggaran 2020 sebesar 92 milyar 797 juta rupiah atau sebesar 102,65%" tutupnya.

Untuk di ketahui, Pada tahun 2020 lalu Pemkab Muaro Jambi berhasil mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kalinya secara berturut-turut.

"Tentunya hal ini merupakan kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun Legislatif" tutupnya. (ADV)

Penulis : Jeki 
Editor   : Septian