Korupsi APBDES, Kejari Muaro Jambi Limpahkan Berkas PJ Kades Sponjen ke PN Tipikor Jambi

 

Foto : Kasi Intel Kejari Muaro Jambi bersama Kasipidsus Kejari Muaro Jambi

Muaro Jambi - Kasus Korupsi APBDes yang dilakukan oleh RN 43 tahun, yang merupakan Pj Kades Desa Seponjen dan sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi beberapa lalu, kini berkas persidangannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (28/07/21).

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Meilinda melalui Kasi Intelijen nya Ahmad Fauzan, didampingi Kasipidsus Ian, dia Mengatakan Sebelumnya Pj Kades Sponjen tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif dari dana desa tahun 2019 dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Sebelumnya RN sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, berkas persidangan nya hari ini sudah di limpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Jambi" sebutnya.

Selanjutnya, usai dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tipokor Jambi tinggal menunggu jadwal persidangan, sementara terdakwa masih di titipan di sel tahanan polres Muaro Jambi.

"Sambil menunggu jadwal persidangan yang belum ditentukan, tersangka saat ini masih dititipkan di sel tahanan Polres Muaro Jambi  selama dua puluh hari kedepan, hingga tanggal 03 Agustus 2021" tutupnya.

Penulis : Jeki
Editor    : Septian