Saling Klaim, Sengketa lahan Sawit Masyarakat Mendahara Ulu VS PT BBIP Berlanjut

 

Foto : Suasana di lahan perkebunan kelapa sawit yang bersengketa


Tanjabtim - Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 9,785 hektar antara masyarakat Desa Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tajung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan PT Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) terus berlanjut. 

Baik Masyarakat ataupun pihak Perusahaan BBIP masih sama - sama mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, sesuai dengan bukti - bukti yang mereka miliki masing - masing. 

Menurut Anita salah satu ketua kelompok tani yang masih berjuang dengan menduduki lahan sengketa seluas 350 hektar mengatakan, bahwa permasalahan lahan ini masih sedang di sengketakan di pengadilan tinggi negeri Tanjabtim  dengan nomor (14/Pdt.G/2021/Pn.Tjt) 

Akan tetapi dirinya menceritakan, semenjak lahan tersebut disengketakan, berbagai macam tindakan intimidasi diterima dirinya dan anggota kelompoknya oleh pihak PT BBIP. 

"Kami dilaporkan dituduh mencuri buah kelapa sawit oleh pihak perusahaan, sampai pihak perusahaan melakukan penjagaan ketat dengan menurunkan  aparat kepolisian dan  puluhan security agar kelompak kami segera memberhentikan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit," Ujarnya.

Diilanjutkannya, kenapa mereka masih tetap berjuang dan berani tetap bertahan menduduki lahan tersebut, karena memegang bukti kepemiliki surat pancung alas tanah nomor 802/V-MS/1979 tangal 12 April 1980 dan surat penggarapan lahan pertanian, perkebunan nomor 49/IV-A/SK/1980 tertanggal 19 April 1980 yang ditanda tangani oleh Pj. Pesirah Kepala Marga Sabak yang saat ini menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 350 hektare yang berada di Pematang Sungai Bukit Nago dusun Simpang Tuan. 

"Yang sekarang berubah nama menjadi  RT 14, RW 04 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Bendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim," Terangnya. 

Bahkan, Anita juga membeberkan bukti yang terkuak dalam persidangan bahwa ada kesepakatan antaran KUD Harapan Baru dengan PT BBIP pada tahun 2002, bahwa lahan seluas 9,785 hektare ini merupakan diluar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BBIP.

"Serta penetapan Bupati Tanjabtim nomor 380 tahun 2005, dimana dalam putusan tersebut diputuskan bawa lahan KUD Harapan Baru yang terdiri dari 53 kelompok tani dengan anggota sebanyak 2910 orang dengan luas lahan 4736 hentar menjadi sangat jelas, bahwa ada 5049 hektar lahan KUD yang digelapkan oleh pihak PT BBIP," Ucapnya.

Meskipun bukti-bukti tersebut mereka miliki, tetapi sepertinya pihak PT BBIP masih tetap selalu melaporkan dirinya dan anggota koptannya kepihak hukum. 

"Saya pernah dilaporkan Pihak PT BBIP ke Polres Tanjabtim pada tahun 2017 terkait pencuri. Tetapi beruntungnya, dilakukan pencabutan laporan kembali oleh pihak pelapor membuat pemberhentian penyelidikan dengan nomor LP/B/12/VI/2017/Jambi/Res Tanjab Timur/Sektor 08 Juni 2018," Tuturnya.

Bahkan lagi, sampai ada surat hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor B/4023/VII/WAS.2.4/2019/ Itwasum. Perihal agar pelapor melakulan pencabutan laporan itu. 

Tetapi, sepertinya, pihak PT BBIP memang masih tidak puas lantaran Anita masih menduduki lahan tersebut, kemudian pihak PT BBIP saat ini kembali melaporkan Anita kepada pihak kepolisian dengan tuduhan yang sama terkait pencurian, penyerobatan dan penguasaan lahan. 

"Saya sungguh tidak mengerti, padahal sebelumnya sudah dicabut dan ini kembali dilaporkan, ada apa ini," Tanya Anita

Sampai hari ini pun (15/07/21) terpantau lahan yang diduduki Anita terlihat masih dilakukan penjagaan oleh Puluhan pihak dari Kepolisian. 

Melihat permaslahan ini dirinya sangat berharap, baik Pemkab Tanjabtim dan Pihak penegak hukum untuk bisa berlaku adil kepada masyarkat dalam perkara ini. 

"Kami hanya Masyarakat kecil yang memperjuangkan memang hak kami. Jadi tolong kepada pihak penguasa serta penegak hukum di wilayah ini bisa berlaku adil kepada kami," Ungkap Anita.

Reporter : Jambizone.com