Pelaku dan penadah Curanmor Asal Sumsel di amankan Polsek Kumpeh ulu Muaro Jambi

foto : Konferensi pers di Mapolsek Kumpeh ulu Oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja


Muaro Jambi - Kepolisan Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Satu orang pelaku curanmor beserta penadah nya yang berasal dari provinsi Sumatera Selatan, keduanya di amankan di kabupaten muara Tara provinsi sumatera selatan dan langsung di bawa ke Polsek Kumpeh ulu Muaro Jambi, Rabu (18/08/21).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja di dampingi Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Subandi beserta jajarannya saat melakukan konferensi pers menyebut, Pelaku atas nama 'Neki" yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, diancam dengan pasal 363 dengan hukum diatas lima tahun penjara, Sedangkan "Armadi" selaku penadah di ancam dengan pasal 480 dengan hukum penjara paling lama empat tahun penjara.

"Pelaku sudah tiga kali melakukan pencarian dengan kekerasan di wilayah hukum polres Muaro Jambi yaitu satu kali di sungai gelam dan dua kali di Kumpeh" sebutnya.

Selain mengamankan pelaku dan penadah polisi juga mengamankan barang bukti Berupa satu unit Sepeda motor matic jenis Nmax dengan nomor polisi BH 3367 YZ, tiga unit handphone Android, Dan satu buah Besi pencongkel yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Saat ini kedua Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Kumpeh ulu, Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga 8 juta rupiah, sedangkan penadah menjual lagi motor hasil curian tersebut dengan harga 13 juta rupiah" pungkasnya.

Penulis : Jeki
Editor    : Septian