Kejari Muaro Jambi Pulihkan Aset, Tanah Lapangan Akso Dano Sengeti

 

Foto : Pemasangan papan plang aset pemerintah kabupaten Muaro Jambi di lapangan Akso Dano Sengeti


Muaro Jambi - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemulihan aset milik Pemerintah Muaro Jambi yang terbengkalai yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Ahli waris. Namun kini sudah dipasang papan plang bertuliskan "Tanah ini milik pemerintah kabupaten Muaro Jambi" Kamis (30/09/21).

Kajari Muaro Jambi Kamin, yang turun langsung kelokasi menyebut, dasar hukum dari pemulihan aset tersebut yaitu berawal dari adanya MoU antara Kepala BPKAD Muaro Jambi.

Bahwa sebidang tanah itu merupakan hibah dari Pemkab Batanghari ke Pemkab Muaro Jambi nomor 028/2763/ tertanggal 28 maret 2002 dan buku inventaris per 3 Januari 2017 milik Kantor Camat Sekernan Muaro Jambi Nomor 01.01. 04.08.

"Lapangan Akso Dano ini merupakan perolehan pada tahun 1958 dengan luas 11.000 meter persegi, jadi dengan dasar itulah hari ini, kita lakukan pemulihan aset tersebut kepada Pemkab Muaro Jambi," sampainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi  Kamin, juga menyampaikan kepada masyarakat sekitar, mulai saat ini lapangan Akso Dano tersebut sudah boleh digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti biasanya.

"Jika ada ahli waris yang tidak berkenan silahkan menggugat ke jalur hukum, Namun hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tetap melakukan pemasangan plang bahwa tanah ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," Tutupnya.

Penulis : Jeki
Editor    : Septian