Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Bandar Narkoba jaringan Lapas

 

Foto : Ungkap Kasus narkoba oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja


Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kali ini polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jaringan Lapas.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Muaro Jambi menyebut, Ketiga tersangka yang di amankan merupakan bandar narkoba jaringan Lapas, Senin (04/10/21).

"Tersangka pertama ini atas nama Jaka alias Jack merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan Sabak, dengan barang bukti 37,22 gram Narkoba jenis sabu-sabu, timbangan dan plastik kemasan" sebutnya.

Jack merupakan pengedar di wilayah Mestong dan kota Jambi, selain itu polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba jaringan Lapas kelas IIA Jambi, yang mengedepankan narkoba di wilayah Kumpeh ulu.

"Tersangka selanjutnya yaitu Arahman dan Udin pengedar di wilayah Kumpeh ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi, barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 Gram" ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 3 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya yaitu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun" tutupnya.

Penulis : Jeki
Editor   : Septian