DUKCAPIL MUARO JAMBI SIAP FASILITASI SURAT PINDAH WARGA LUAR DAERAH

 

Foto : Zakaria kepala Dinas Dukcapil Muaro Jambi


MUARO JAMBI - Warga luar daerah yang berdomisili di kabupaten Muaro Jambi namun belum bisa menjadi warga Muaro Jambi karena terkendala pemindahan data kependudukan dari daerah asalnya, kini bisa bernafas lega karena Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Muaro Jambi dapat memfasilitasi administrasi perpindahan data tersebut, Senin (24/01/22).

Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Muaro Jambi Zakaria menyebut, Dalam melakukan perpindahan domisili tersebut tentunya membutuhkan beberapa persyaratan seperti KTP daerah Asal, Kartu Keluarga daerah asal dan surat penyataan bermaterai atas keinginan sendiri untuk pindah ke kabupaten Muaro Jambi.

"Ini memang berdasarkan surat Dirjen Dukcapil sehingga warga yang terkendala dengan administrasi perpindahan data dari tempat asal tidak perlu lagi repot kembali ke tempat asalnya untuk mengurus izin pindah ke Muaro Jambi" sebutnya.

Selain itu, Zakaria menyebut pihaknya juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada para camat, kades, bahkan hingga ke tingkat RT untuk segera melakukan pengurusan dokumen perpindahan data penduduk luar daerah yang telah lama tinggal di Muaro Jambi.

"Apalagi ada warga yang tinggal sampai lebih dari satu tahun namun belum terdaftar sebagai warga kabupaten Muaro Jambi itu harus segera di urus" tutupnya. (Jek)