Kejagung RI periksa 40 Saksi kasus Pelanggaran HAM Berat Papua

 



Jambizone.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dalam kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada tahun 2014 Lalau di Pania provinsi Papua.

Kepala pusat penerangan hukum kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat salah satunya di gedung bundar jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus Jakarta Selatan, Jumat (04/03/22).

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, yaitu 18 orang dari aparat TNI, 16 orang aparat polri, dan 6 orang dari sipil" sebutnya.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

"Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 lalu untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer" ungkapnya.

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

"Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia" tutupnya. (Tim)