Polsek Sekernan Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

 



MUARO JAMBI - Unit Reskrim Polsek Sekernan Berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Pelaku merupakan karyawan di salah satu rumah makan di RT 02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan melakukan penggelapan Satu unit sepeda motor milik bos nya.

Diketahui pelaku atas nama Ikram Puad warga jalan lingkar selatan RT 36 pal merah kota jambi melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk membeli juara internet pada Rabu (13/1/2022) lalu.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri, Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolsek Sekernan Iptu Wiji menjelaskan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 7,5 juta Rupiah, sementara pelaku di amankan di mapolsek Sekernan dan diancam dengan pasal 378 KUH pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Atas Laporan tersebut, Kami langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan, Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, dengan ancaman pasal 378  KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara" Tutupnya (jek)