Ini Besaran zakat fitrah 1444 H Untuk Muaro Jambi

 


Jambizone.com - Memasuki Minggu kedua Bulan ramadhan 1444 hijriah tahun 2023 masehi, Badan Amil Zakat Nasional Muaro Jambi Bersama, kementerian agama, Majelis ulama Indonesia, dan pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi melakukan rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah di wilayah kabupaten Muaro Jambi, Kamis (30/03/23).

Dari hasil rapat bersama tersebut, disepakati Besaran zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Muaro Jambi dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tertinggi, sedang dan rendah.

Penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim kabupaten Muaro Jambi ini dilakukan sesuai dengan harga poko pangan yang ada di dinas koperasi industri dan perdagangan kabupaten Muaro Jambi, sehingga bisa di tentukan jumlah zakat fitrah yang harus di keluarkan.

Kasmadi ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Muaro Jambi mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati jumlah besaran zakat fitrah tahun ini 1444 hijriah atau 2023 Masehi yaitu jika di bayarkan dengan bentuk makanan pokok berupa beras yaitu sebanyak 2,5 kg per orang.

"Jika di konversi dengan uang maka terbagi menjadi tiga yaitu, tertinggi sebesar Rp 2,5 Kg X Rp 14.000 harga beras per kg = Rp. 35.000, kategori Sedang Rp. 30.000 dengan harga beras Rp. 12.000 per kg X 2,5 Kg, dan kategori rendah Rp. 25.000 Dengan harga beras Rp. 10.000 per kg X 2,5 Kg" ungkapnya. (Jek)