Proyek Milyaran rupiah Di BPBD Muaro Jambi tidak dilengkapi K3

 


Jambizone.com - Empat proyek pengerjaan pembangunan di lokasi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro jambi seluruh pekerja tanpa dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3), hal itu terpantau saat para pekerja melakukan pembangunan, Kamis (04/05/23).

Padahal, pembangunan di lokasi kantor BPBD Muaro Jambi itu di kerjakan dengan biaya anggaran milyaran rupiah, namun pihak rekanan tidak melengkapi pekerjanya dengan K3, tentunya hal ini perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan.

Didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, sudah mengatur hal tersebut.

Ketua Lembaga Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muarojambi Syahrial alias Bujang Kurok mengungkapkan, para pimpinan disetiap perusahaan dan badan publik harus bisa menempatkan dirinya sebagai figur contoh dlm menerapkan K3.

"Tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai porsi yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja" sebutnya.

Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan.

"Akibat tidak diterapkannya prosedur K3 saat bekerja, ada kerugian yang dialami oleh pekerja, yaitu cedera dan bahkan kematian," tuturnya.

Sementara itu Tamzil, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Muarojambi menyampaikan pihak rekanan sudah di peringati namun tak di hiraukan.

"Padahal sudah di kasih teguran untuk para pihak rekanan nya" kata Kabid Cipta Karya Tamzil melalui pesan singkat WhatsApp Kamis, (04/05/23). (Jek)