Keterangan Kajari Muaro Jambi tentang aplikasi jagadesa

 



Jambizone.com - Terkait adanya dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan kegiatan aplikasi jagadesa yang ada di kabupaten Muaro Jambi, kejaksaan negeri muaro Jambi memberikan keterangan terkait dugaan tersebut, Jumat (23/06/23).

Dalam pelaksanaan aplikasi jagadesa yang ada di 150 desa dalam kabupaten Muaro Jambi, setiap desa di bebankan biaya untuk aplikasi tersebut sebesar 20jt rupiah, yang mana aplikasi jagadesa tersebut nantinya akan terkoneksi ke aplikasi milik kejaksaan negeri muaro Jambi, sehingga seluruh kegiatan dan laporan di setiap desa tersebut bisa terpantau dengan cepat.

Kamin kepala kejaksaan negeri muaro Jambi mengatakan, aplikasi jagadesa tersebut terinspirasi dari aplikasi milik kejaksaan negeri muaro Jambi, dimana kejaksaan negeri muaro Jambi memiliki aplikasi khusus dalam setiap laporan berkas setiap kasus yang di tangani, sehingga bisa cepat di proses.

"Kita hanya menyampaikan ke pemerintah kabupaten Muaro Jambi tentang aplikasi tersebut, agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa bisa lebih mudah dilakukan, meski desa tersebut berlokasi jauh, namun untuk aplikasi jagadesa itu sendiri hanya bisa di buka oleh desa itu sendiri, pemerintah kecamatan, PMD, inspektorat, dan kejaksaan negeri dan tidak bisa di buka oleh pihak lain" sebutnya.

Meski demikian, dalam perjalanan pengadaan aplikasi jagadesa dilakukan oleh pihak ke tiga yaitu PT.TBM untuk melakukan pembuatan Hosting, website, domain, email, SSL, maintain, dan pelatihan dengan nilai kontrak sebesar 20jt rupiah per desa, hingga saat ini aplikasi jagadesa tersebut belum terkoneksi ke aplikasi milik kejaksaan negeri muaro Jambi, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Kamin menjelaskan, terkait adanya berbagai penilaian hingga dugaan kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan aplikasi jagadesa tersebut.

"Saya hanya menyampaikan ide ke pemerintah kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan studi ke Badung Bali saat melihat aplikasi Dana desa milik kementerian Desa, yang hanya dengan satu klik bisa langsung tahu semua penggunaan Dana desa tersebut, lalu di terima oleh pemerintah daerah, Bupati setuju dan langsung di launching, namun hingga saat ini saya juga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran untuk aplikasi jagadesa tersebut, jadi tidak ada tendensi jika saya mengambil keuntungan dari situ" sebutnya.

Sementara itu, Susilo kasi Intel Kejari Muaro Jambi menambahkan, karena ini merupakan hal baru yang ada di provinsi Jambi sehingga menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, namun aplikasi jagadesa ini memang sudah di lakukan sosialisasi dan di sambut baik oleh pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi, sehingga setiap desa terkoneksi dengan aplikasi kejaksaan sehingga bisa di cek dan di lihat tentang penyerapan dana desa.

"Kalau kita memiliki aplikasi sendiri, yang tidak sama dengan aplikasi jagadesa milik desa, namun aplikasi kita ini nantinya akan terkoneksi dengan aplikasi jagadesa tersebut, sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan melalui aplikasi tersebut." sebutnya.(jek)