BPKAD Jalin Kerjasama Bersama Kejari Muaro Jambi Dalam Penanganan Aset Daerah





Jambizone.com - Dalam melakukan penanganan terhadap aset daerah kabupaten Muaro Jambi BPKAD Muaro Jambi melakukan perpanjangan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, MoU yang dilakukan dikantor Kejari Muaro Jambi itu dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias, Kepala Kejari Muaro Jambi Kamin, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Mey Ziko, dan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Mahalli. Jumat (01/09/23).


Alias kepala BPKAD Muaro Jambi mengatakan, kerjasama tersebut adalah Memperpanjang MoU yang sebelum nya sudah terjalin.

"karena waktu kerja sama sebelum nya sudah habis maka dilakukan perpanjangan MoU dan tandatangan SKK. Semoga dengan dilakukan nya kerjasama ini memberikan dampak yang baik bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Kamin Kajari Muaro Jambi menyebut, kegiatan ini dilakukan berdasarkan naskah kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : 329/MOU/BPKAD-BMD/2023 dan B- /L.5.19/Gs.1/03/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Sejauh ini ada lima item pendampingan Khusus terhadap permasalahan Aset Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi oleh Kejari, diantaranya tanah Lapangan Akso Dano Kelurahan Sengeti, yang di klaim Masyarakat.

Lalu Tanah Kosong di Belakang TVRI di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota dengan nomor Hak Pakai HP. 144 Tgl. 12-01-2022 yang di Klaim Masyarakat. tanah Pasar Petaling di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam dengan nomor HP. 02 Tgl 29-12-2006, Masyarakat mendirikan bangunan diatas tanah Milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. tanah Pasar Suka Makmur di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar dengan nomor HP. 01 Tgl 22-11-2006, Pedagang yang menempati pertama kali sudah beralih ke Kepemilikan.

"Dan terakhir tanah Taman Makam Pahlawan dan Tanah Lembaga Pemasyarakatan di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan dengan nomor HP 37 Tgl6-09-2004 dan HP. 39 Tgl. 16-09-2004, di tanami tanaman sawit
oleh masyarakat, Semuanya akan kita tangani bersama,” tutupnya (jek)