Sekda Muaro Jambi Buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR

 



Jambizone.com - Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono  S.Sos., MT.,  membuka secara resmi Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Taman Rajo Tahun 2023 di Hotel Wiltop Kota Jambi, Kamis  (14/09/23).

Sekretaris Daerah Budhi Hartono, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan dan aspirasi agar nantinya dokumen RDTR  kecamatan Taman Rajo memiliki kualitas yang baik.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atas bantuan Teknis Penyusunan  Rencana Detail Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kecamatan Taman Rajo" sebutnya.

Kegiatan ini, merupakan bentuk sinergi kerja sama antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam perencanaan tata ruang. Terang Sekda Muaro Jambi.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas penandatangan Fakta Integritas bantuan teknis yang dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu. Katanya.

Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kecamatan Taman Rajo ini bertujuan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan maupun masyarakat pada tahap awal terkait isu pengembangan berkelanjutan yang akan diterapkan di kawasan wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Taman Rajo.

"dalam konsultasi publik ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang untuk mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha", ucapannya.

Sekda Budhi Hartono juga berharap RDTR Kecamatan Taman Rajo Tahun 2023 mampu mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas dan mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kecamatan dengan wilayah sekitarnya dalam lingkup wilayah Kabupaten Muaro Jambi maupun kabupaten yang berbatasan.

"Dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten Muaro Jambi, baru 3 Kecamatan yang telah memiliki dokumen RDTR yakni, Kecamatan Jaluko, Kecamatan Sekernan, dan Kecamatan Mestong" tutupnya. (Jek)