KONI Muaro Jambi diduga Langgar AD/ART Dalam Pendaftar Calon Ketua KONI Baru

 

Muaro Jambi - Masa Jabatan ketua KONI kabupaten Muaro Jambi Telah berakhir sehingga telah di lakukan penerimaan calon ketua KONI kabupaten Muaro Jambi yang Baru, namun dalam hal tersebut diduga Koni Muaro Jambi sudah melanggar ADART yang ada, Rabu (20/12/23).

Seperti yang diungkapkan Hermanto Ketua Harian Cabor Renang, Terdapat kejanggalan Dalam Pelaksanaan Muskab KONI Muaro Jambi yang akan di gelar dalam waktu dekat ini, Hermanto menyebutkan Beberapa Point yang Menurut nya Penuh keganjalan tersebut di antara nya, Pembentukan Tim Penjaringan Pemilihan ( TPP) dinilai Syarat dengan Polemik yang melanggar AD/ART. 

"Salah satu contoh di sebutkan TPP membuat aturan Pendaftaran Calon ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi harus Membayar Biaya 15 juta saat pengambilan Formulir sementara hal itu tidak di atur dalam AD/ART" Sebutnya.

Hermanto menambahkan Selain itu Kejanggalan juga terdapat pada Tim Penjaringan Pemilihan ( TPP ) yang di bentuk, Semua berasal Dari Pengurus KONI yang semestinya harus melibatkan Perwakilan Pengurus Cabor.

"kalaupun ada perwakilan Cabor tidak Asal main tunjuk Saja" Kata Manto.

Dilanjutkan nya, Terdapat salah satu Persyaratan Calon Ketua Koni Muaro Jambi Harus mendapat Dukungan 30 Persen Dari Cabang Olahraga ( Cabor)Sementara Kata Hermanto Dari 41 Cabor Terdapat 12 Cabor di KONI Muaro Jambi yang SK nya sudah Tidak aktif.

"Kami menyayangkan dan mempertanyakan mekanisme ini semua, Apalagi dari 41 Cabor ada 12 Cabor yang SK nya sudah tidak aktif " tegasnya.

Sementara itu, Ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah Mengaku tidak ikut campur dalam Penjaringan Ketua KONI Tersebut.

"Itu kita serahkan kepada Mereka, saya hanya SK kan saja " Kata Fatahillah. (Jek)